وَلَقَدْ أَخَذَ اللّهُ مِيثَاقَ بَنِي إِسْرَائِيلَ وَبَعَثْنَا مِنهُمُ اثْنَيْ عَشَرَ نَقِيباً وَقَالَ اللّهُ إِنِّي مَعَكُمْ لَئِنْ أَقَمْتُمُ الصَّلاَةَ وَآتَيْتُمُ الزَّكَاةَ وَآمَنتُم بِرُسُلِي وَعَزَّرْتُمُوهُمْ وَأَقْرَضْتُمُ اللّهَ قَرْضاً حَسَناً لَّأُكَفِّرَنَّ عَنكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَلأُدْخِلَنَّكُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِن تَحْتِهَا الأَنْهَارُ فَمَن كَفَرَ بَعْدَ ذَلِكَ مِنكُمْ فَقَدْ ضَلَّ سَوَاء السَّبِيلِ
“Dan sesungguhnya ALLAH telah mengambil perjanjian (dari) Bani Israil dan telah KAMI angkat diantara mereka 12 orang naqib dan ALLAH berfirman: Sesungguhnya AKU beserta kalian, Sesungguhnya jika kalian mendirikan shalat dan menunaikan zakat serta beriman kepada Rasul-rasul-KU dan kalian bantu mereka dan kalian pinjamkan kepada ALLAH pinjaman yang baik[1] Sesungguhnya AKU akan menghapuskan dosa-dosamu. dan sesungguhnya kamu akan AKU masukkan ke dalam surga yang mengalir air di dalamnya sungai-sungai. Maka barangsiapa yang kafir diantara kalian sesudah itu, sesungguhnya ia telah tersesat dari jalan yang lurus.” (Al-Maidah, 5:12) [2]
TAFSIR SECARA BAHASA ( معنى اللغوي ):
(النقيب) dalam bahasa Arab sinonim dari العريف (yang lebih tahu / memahami) atas suatu kaum dan bahkan ia maknanya lebih tinggi dari itu[3] dikatakan dalam kalimat: ” ” نَقَب فلان على بني فلان فهو ينقُبُ نَقْبً او نقابة; berkata yang lainnya bahwa maknanya adalah : “الأمين الضامن على القوم” (yang amat dipercaya dan penjamin suatu kaum)[4] ; berkata sebagian lagi bahwa maknanya ialah : “الشاهد على قومه” (saksi atas kaumnya) berdasarkan hadits dari Qatadah[5] ; berkata yang lainnya bahwa maknanya adalah كبير القوم ، القائم بأمورهم الذي ينقب عنها وعن مصالحهم فيها”" (tokoh & pemimpin kaum yang membela kepentingan a’dhanya dan membuat kemaslahatan urusan mereka)[6] ; berkata sebagian : نقيب لانه يعلم دخيلة أمر القوم “” (disebut naqib karena ia mengetahui seluk-beluk urusan kaumnya)[7].
TAFSIR AYAT ( تفسير الأية ) :
- Dan sungguh ALLAH telah mengambil perjanjian : Peringatan ALLAH SWT bahwa pada hakikatnya perjanjian tersebut adalah perjanjian dengan ALLAH SWT. Dan ALLAH SWT mengingatkan kaum mu’min agar mereka tidak melakukan sebagaimana yang telah dilakukan Bani Isra’il[8].
- Wa ba’atsna : Bahwa pengutusan & penugasan para naqib tersebut adalah juga pengutusan & penugasan dari sisi ALLAH SWT, sehingga nisbatnya adalah kepada ALLAH SWT.
- Itsna ‘asyara naqiban : Karena demikianlah jumlah qabilah/kelompok yang ada, sehingga Bahwa tiap kelompok ada 1 naqib[9]. Yaitu : Syamun bin Zakawwan (Rubil), Syafath bin Hurriy (Syam’un), Kalib bin Yufanna (Yahwizh), Yaja’il bin Yusuf (Aten), Yusyi’ bin Nun (Afra’im), Falth bin Rafun (Benjamin), Judea bin Sudea (Zabalon), Judea bin Susa (Minsya bin Yusuf), Hamala’il bin Jaml (Daan), Satur bin Malkil (Asyar), Naha bin Wafsi (Naftali), Julail bin Mikki (Jaad)[10].
- Minhum : Bahwa para naqib tersebut di utus dari kelompok Bani Isra’il itu sendiri & bukan dari kaum yang lainnya.
- Inni ma’akum : Bahwa ALLAH SWT senantiasa bersama mereka dalam pertolongan & bantuan[11] juga pencukupan[12].
- La’in.. : Syaratnya adalah : (1) Para naqib tersebut menegakkan (bukan hanya melaksanakan) shalat, (2) Mengeluarkan zakat, (3) Beriman pada para Rasul & wahyu yang dibawanya[13], (4) Membantu para Rasul tersebut dari musuh2nya[14] & menegakkan Al-Haq[15], (5) Meminjamkan uang mereka demi kepentingan fisabiliLLAH[16] sang Rasul mereka tersebut yang sebaik-baiknya (yaitu ikhlas & halal[17]).
- La’ukaffiranna.. : Maka ganjarannya adalah : (1) Dihapuskan dosa-dosanya, (2) Dimasukkan ke dalam Jannah.
- Faman kafara ba’da dzalika : Barangsiapa yang mengingkari setelah perjanjiannya tersebut, maka sungguh ia telah sesat bahwa jalan yang benar[18] dan terjauhkan dari hidayah ALLAH SWT[19].
Berkata Asy Syahid Sayyid Quthb dalam tafsirnya[20] :
“Inni ma’akum.. Ini adalah janji yang amat besar, karena barangsiapa yang ALLAH bersamanya maka tiada sesuatupun yang dapat mengalahkannya dan barangsiapa yang berusaha melawannya maka hakikatnya bagaikan debu yang tiada artinya.. Dan barangsiapa yang ALLAH bersamanya maka tiada akan pernah sesat jalannya, karena kebersamaan dengan ALLAH yang Maha Suci akan menunjukkan jalan.. Dan barangsiapa yang ALLAH bersamanya maka tiada akan pernah rusak atau celaka, karena kedekatan kepada-NYA akan selalu menentramkan dan membahagiakan.. Dan kesimpulannya maka barangsiapa yang ALLAH bersamanya maka akan dijamin, dicukupi & dibahagiakan, serta tiada lagi tambahan yang lebih tinggi dari kedudukan semulia ini..
Namun ALLAH – Yang Maha Suci — tidaklah menjadikan kesertaan-NYA kepada mereka begitu saja, dan IA tiada akan memberikan kemuliaan kepada seseorang tanpa memenuhi syaratnya, syarat tersebut adalah janji sang Hamba, untuk:
Menegakkan shalat, tiada cukup hanya dengan melakukan shalatnya saja, melainkan menegakkannya atas dasar hakikatnya yaitu hubungan yang abadi antara RABB dan ‘abd, beserta hubungan pembimbingan & pendidikan sesuai dengan manhaj RABBani yang lurus, serta pemutusan dari kekotoran & kemungkaran, karena rasa malu yang luar biasa saat berdiri dihadapan ALLAH SWT dengan membawa kekotoran & kemungkaran tersebut..
Lalu kemudian mengeluarkan zakat, sebagai pengakuan yang tulus akan nikmat-NYA dalam rizki, dan segala yang dimilikinya sebagai pemberian dari ALLAH dari berbagai benda & harta, serta ketaatan untuk mengeluarkan bagian dari hartanya untuk merealisasikan kepedulian sosial sebagai salah satu dasar kehidupan masyarakat yang beriman yang ditegakkan atas dasar agar harta tidak hanya beredar di kalangan orang berpunya saja..
Lalu menolong para Rasul, ternyata ia tidak hanya cukup dengan menyatakan beriman saja kepada mereka, melainkan harus ada amal nyata yang menunjukkan kebenaran iman tersebut pada mereka, yaitu dengan pembelaan kepada mereka, maka Din ALLAH tidak hanya cukup dengan i’tikad hati atau syi’ar ta’abbudi semata, melainkan manhaj yang nyata dalam kehidupan serta sistem yang mengatur seluruh hidupnya. Manhaj & sistem tersebut membutuhkan pembelaan, penguatan & pengorbanan supaya ia dapat tegak, dan setelah tegak iapun butuh perawatan & penguatan..
Kemudian IA – SubhanaHU wa Ta’ala — selain zakat juga menekankan adanya pinjaman yang baik, padahal IA adalah Pemilik harta kita & diri kita, tetapi IA dengan halusnya meminta pada hati-hati hamba-NYA yang amat peka & suci yang berkenan untuk menambah dari yang wajib untuk “memberikan pinjaman”, SubhanaLLAH DIA adalah Yang Maha Lembut lagi Maha Penyantun pada hamba-hamba-NYA, berbahagialah mereka yang menyambut seruan ini..”
NAQIB DALAM AS-SUNNAH ( النقيب فى السنة ) :
وعن جابر بن سمرة قال : سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول : ” لا يزال الإسلام عزيزا إلى اثني عشر خليفة كلهم من قريش ” . وفي رواية : ” لا يزال أمر الناس ماضيا ما وليهم اثنا عشر رجلا كلهم من قريش ” . وفي رواية : ” لا يزال الدين قائما حتى تقوم الساعة أو يكون عليهم اثنا عشر خليفة كلهم من قريش ” . متفق عليه
Imam Bukhari & Muslim[21] menyebutkan hadits shahih dari Jabir bin Samurah – semoga ALLAH meridhoinya — berkata: “Tidak henti-hentinya Islam ini berjaya sehingga dipimpin oleh 12 orang Khalifah, seluruhnya dari Quraisy.” Dalam riwayat lain: “Tidak akan henti-hentinya urusan umat ini terbelakang sehingga mereka dipimpin oleh 12 orang. Semuanya dari Quraisy.[22]” Berkata Imam Ibnu Katsir[23] bahwa hadits ini merupakan kabar gembira tentang akan datangnya 12 orang khalifah yang shalih setelah Nabi SAW dan telah berlalu diantara mereka 5 orang, yaitu Khalifah yang empat dan Umar bin Abdul Aziz dan yang nanti keluar terakhir dari mereka adalah Al-Mahdi.
NAQIB DALAM AS-SIRAH ( النقيب فى السيرة ) :
Diriwayatkan dalam sirah bahwa saat Nabi SAW meminta perjanjian pada kaum Anshar pada hari ‘Aqabah, maka beliau SAW pun memilih 12 orang naqib, 3 orang dari kabilah ‘Aus yaitu: Usaid bin Hudhair, Sa’d bin Khaitsamah, Rifa’ah bin Abdil Mundzir; serta 9 orang dari kabilah Khazraj, yaitu : As’ad bin Zurarah, Sa’d bin Rabi’, AbduLLAH bin Rawahah, Rafi’ bin Malik, Barra’ bin Ma’rur, Ubadah bin Shamit, Sa’d bin Ubadah, AbduLLAH bin Amru dan Mundzir bin Amru[24] – semoga ALLAH SWT meridhoi mereka semua — ke-12 orang sahabat ini kemudian dikenal dengan gelar An-Naqib[25]
NAQIB DALAM ATSAR SALAFUS-SHALIH ( النقيب فى الأثر ) :
Selain para sahabat, beberapa ulama salaf juga disebut naqib, diantaranya Abul Barakat Al-Jawaniy An-Nasabah[26]; Syaikh Jamaluddin Abu AbduLLAH Muhammad bin Sulaiman Al-Maqdisiy Ibnun Naqib[27]; Abu Ja’far Muhammad bin AbduLLAH Al-’Alawy An-Naqib[28], dan yang disebut terakhir ini adalah salah seorang perawi hadits shahih riwayat Muslim berikut ini:
لا تحاسدوا ، ولا تباغضوا (1) ، ولا تناجشوا (2) ، ولا تدابروا (3) ، ولا يبع بعضكم على بيع بعض ، وكونوا عباد الله إخوانا ، المسلم أخو المسلم لا يظلمه ، ولا يخذله (4) ، ولا يحقره التقوى ههنا يشير إلى صدره ثلاث مرات بحسب امرئ من الشر أن يحقر أخاه المسلم ، كل المسلم على المسلم حرام دمه وماله وعرضه.
PELAJARAN YANG DAPAT DIAMBIL ( ما يستفاد منها ) :
Berdasarkan pembahasan di atas, maka dapat kita simpulkan bahwa seorang naqib hendaklah :
1. Merupakan orang yang paling mengetahui & memahami para a’dha-nya, tidak disebut naqib jika ia tidak mengetahui secara mendalam a’dha-nya baik sifat-sifat, kebiasaan, permasalahan, kesukaan, keluarga, dsb.
2. Merupakan orang yang amat dipercaya oleh a’dha-nya, maka tidak disebut naqib jika ia merupakan seorang tidak dipercaya oleh a’dha-nya apalagi jika sampai dibenci oleh para a’dha-nya.
3. Merupakan penjamin serta penanggungjawab para a’dha-nya, maka seorang naqib hendaklah benar-benar bertanggungjawab atas para a’dha-nya, jika ia lurus maka luruslah a’dha-nya & jika ia menyimpang maka menyimpang jugalah para a’dha-nya[29].
4. Merupakan saksi atas a’dha-nya, baik di dunia maupun di yaumil qiyamah kelak, ingatlah bahwa setiap naqib akan ditanya tentang yang dipimpinnya di yaumil qiyamah kelak.
5. Merupakan pemimpin dan pemuka mereka dan orang terbaik diantara mereka[30], maka hendaklah ia benar-benar melaksanakan amanah tersebut untuk memimpin, membimbing & menunjuki mereka ke jalan yang lurus & benar serta mencintai mereka lebih dari dirinya sendiri.
6. Naqib telah melakukan perjanjian yang hakikatnya ia lakukan dengan ALLAH SWT, maka ALLAH SWT akan meminta tanggungjawab atas apa yang telah dilakukan oleh para Naqib dalam menjalankan perintah-NYA, dan jika mereka berkhianat maka mereka akan diazab sebagaimana para Naqib Bani Isra’il.
7. Bahwa ALLAH SWT senantiasa bersama para Naqib selama mereka menegakkan shalat, mengeluarkan zakat, membela para Nabi dan berinfaq.
8. Dan para Naqib yang shadiq akan diampuni & dihapuskan dosa-dosanya oleh ALLAH SWT dan dimasukkan ke dalam Jannah yang mengalir sungai-sungai dibawahnya.
9. Sementara para Naqib yang kadzib akan disesatkan dari jalan yang lurus.
الله أعلم بالصواب …
Catatan Kaki:
[1] Maksudnya ialah : Menafkahkan harta untuk menunaikan kewajiban dengan hati yang ikhlas
[2] Ternyata dari 12 orang Naqib tersebut 10 orang diantaranya berkhianat, lih. Tafsir Ahkamil Qur’an, Imam Al-Qurthubi, juz VI/112
[3] Lih. Jami’ul Bayan fi Tafsiril Qur’an, Imam At-Thabari, juz X/110
[4] Lih. Majaz Al-Qur’an, Abu Ubaidah, juz I/156
[5] Lih, Jami’ul Bayan fi Tafsiril Qur’an, Imam At-Thabari, juz X/111
[6] Lih. Tafsir Ahkamil Qur’an, Imam Al-Qurthubi, juz VI/112
[7] Lih. Tafsir Ahkamil Qur’an, Imam Al-Qurthubi, juz VI/112
[8] Lih. Tafsir Al-Wasith, Syaikh At-Thantawi, I/1202
[9] Lih. Jami’ul Bayan fi Tafsiril Qur’an, Imam At-Thabari, juz X/110
[10] Lih. Thabari X/114; Ibnu Katsir III/103; Ibnu Habib dalam Al-Mihbar hal.464; Al-Qurthubi VI/113
[11] Lih. Tafsir Ahkamil Qur’an, Imam Al-Qurthubi, juz II/282
[12] Lih. Tafsir Al-Qur’an Al-’Azhim, Imam Ibnu Katsir, juz III/66
[13] Lih. Tafsir Al-Qur’an Al-’Azhim, Imam Ibnu Katsir, juz III/66
[14] Lih. Tafsir Ahkamil Qur’an, Imam Al-Qurthubi, juz II/282
[15] Lih. Tafsir Al-Qur’an Al-’Azhim, Imam Ibnu Katsir, juz III/66
[16] Lih. Tafsir Al-Qur’an Al-’Azhim, Imam Ibnu Katsir, juz III/66
[17] Lih. Tafsir Ahkamil Qur’an, Imam Al-Qurthubi, juz II/282
[18] Lih. Tafsir Al-Qur’an Al-’Azhim, Imam Ibnu Katsir, juz III/66
[19] Lih. Tafsir Lubab At-Ta’wil fi Ma’ani At-Tanzil, Imam Al-Khazin, juz II/249
[20] Lih. tafsir Fi Zhilalil Qur’an, Sayyid Quthb, juz II/330
[21] Lih. Misykah Al-Mashabih, Al-Khatib At-Tibrizi
[22] Demikian dalam lafzah Muslim, lih. Shahih Muslim, IX/334 no. 1822
[23] Lih. Tafsir Al-Qur’an Al-’Azhim, Imam Ibnu Katsir, juz III/65
[24] Lih. Tafsir Al-Qur’an Al-’Azhim, Imam Ibnu Katsir, juz III/65
[25] Lih. Sunan Ibni Majah I/21; juga As-Sunan Al-Kubra, Al-Baihaqi V/91; Al-Mustadrak ‘ala Shahihain, Al-Hakim XI/475; Syu’abul Iman, Al-Baihaqi XIX/314, Shahih Ibnu Hibban, XXX/85; Siyar A’lam Nubala’, I/230, 266, 267, 270, 301;
[26] Lih. Tafsir Al-Bahrul Muhith, Imam Ibnu Hayyan, juz III/211
[27] Lih. Tafsir Al-Bahrul Muhith, Imam Ibnu Hayyan, juz VI/224, 352
[28] Lih. Syu’abul Iman, Imam Al-Baihaqi, XIV/175
[29] Sebab menyimpangnya Bani Isra’il & menolak berperang bersama Musa as (QS Al-Maidah, 5/24), adalah karena penyimpangan sebagian besar dari para naqibnya, lih. tafsir Fathul Qadir, Imam Asy-Syaukani, juz II/282
[30] Lih. Jami’ul Bayan fi Tafsiril Qur’an, Imam At-Thabari, juz X/113
0 comments:
Post a Comment