Pages

Sunday, October 11, 2009

WaJiBaT Al aKh


WAJIBATUL AKH AL-MUSLIM

"Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan,mereka menerima dengan sepenuhnya" (QS. Annisaa : 65)

Kewajiban merupakan kebutuhan bagi orang yang telah mengetahui arti pentingnya, bagi orang yang telah merasakan kenikmatannya, dan bagi orang yang telah mendapatkan hikmah di baliknya, sebaliknya kewajiban menjadi beban bila tidak dibarengi dengan jiwa yang lapang, hati yang ikhlas, dan perasaan yang ridho, senang dan gembira menyambut seruan Allah SWT dan Rasulnya. Seperti halnya kewajiban hidup di bawah naungan Al-Qur’an dengan menjalankan perintah Allah SWT dan menjauhi larangannya, sesungguhnya merupakan kenikmatan dan rahmat dari Allah SWT, sebagaimana ungkapan As-Syahid Sayyid Qutub dalam muqaddimah tafsir Dzhilalnya :


"Al-Hayaatu fi dzhilali Qur’ani ni’matun, ni’matun laa ya’rifuhaa illaa man dzaaqahaa, tubaarikul ‘umra wa tunmiihaa" ( Kehidupan di bawah naungan al-Qur’an adalah kenikmatan, kenikmatan yang hanya dapat diketahui oleh orang yang mereguk cita rasanya, kenikmatan yang memberkahi usia dan memproduktifkannya).


Imam as-Syahid Hasan Al-Banna merumuskan tujuh butir kewajiban asasi bagi seorang Al-Akh, di mana masing-masing butir terjabarkan sedemikian
rupa dengan cukup rinci dan detail. Tentu saja kewajiban tersebut hanya ditekankan taklifnya kepada "Al-Akh" yang telah melampaui proses takwiniyah
minimal sampai marhalah intisab, yang dianggap telah bermu’ayasyah dengan kewajiban Al-Akh pada marhalah sebelumnya hingga proses taqwim intisabnya .
addimah "Risaalah at-ta’lim wal Usar" :

"Fahaadzihi risaalatii ilal ikhwaanil mujaahidiin, minal Ikhwaanil muslimiin, alladziina aamanuu bisumuwwi da’watihim wa qudsiyyati fikratihim,
wa ‘azamuu shadiqiina ‘alaa an ya’iisyuu bihaa, au yamuutuu fii sabiilihaa, ilaa haaulaail ikhwaani faqoth uwajjihu haadzihil kalimaatil muujazah, wa hiya laisat durusan tuhfadzh walaakinnahaa kalimaatun tunfadz, fa ilal ‘amali ayyuhal ikhwatisshadiquun…". (Inilah risalahku, kutujukan kepada anggota ikhwan yang bersungguh-sungguh, yang mengimani keluhuran da’wahnya, kesucian fikrahnya, keseriusan tekadnya untuk senantiasa hidup bersamanya atau mati di jalannya, hanya kepada seluruh ikhwan saja (A’dho) aku haturkan pesan ringkas ini (Risalah ta’lim wal usar), dan semua ini bukanlah pelajaran untuk dihafal, melainkan ta’limat yang harus dilaksanakan, oleh karena itu bersegeralah kepada ‘amal wahai ikhwah sejati….")

Kata-kata "minal Ikhwan" dalam ungkapan di atas, ditekankan oleh Imam Hasan al-Banna dalam rangka tawaddhu dan menjauhi sikap
‘ujub dan takabbur, artinya Imam as-syahid tidak menutup kemungkinan bahwa "Al-Ikhwan al-Mujahidiin" juga muncul di luar IM, Oleh
karenanya kita tidak boleh "ghurur" hanya dengan kebesaran nama IM, untuk ini kita sering diingatkan oleh taushiah para syuyukh :
"Kam fiinaa laisa minnaa wa kam minnaa laisa fiinaa" (Berapa banya orang bersama kita (IM) tapi pada hakekatnya mereka "bukan dari kita"
dan sebaliknya berapa banyak orang diluar kita (IM) tapi pada hakekatnya mereka bersama kita).

Kewajiban Al-Akh terhadap Rabb
Di antara kewajiban terhadap Rabb yang dapat mendorong terlaksananya kewajiban-kewajiban lainnya adalah senantiasa merasakan adanya
muroqobatulloh, ( As-Syu’ara : 219 – 220, Al-Hadid : 4, Ali Imron : 6, Al-Fajr : 14, Ghafir ; 19 ). Ketika seorang Al-Akh senantiasa merasakan
muroqobatulloh maka keikhlasan niat akan mewarnai setiap amal perbuatannya ( Al-Bayyinah : 5, Al-Hajj : 37, Ali Imron : 29). Keikhlasan
yang tulus akan menguatkan ingatan tentang akherat dan mempersiapkan segala sesuatunya untuk menghadapinya dengan taqarrub
kepada Allah dan dengan memperbanyak amalan sunnah, memperbanyak dzikir dalam segala situasi dan kondisi serta melazimkan do’a
matsur dari Rasululloh SAW. Ditambah dengan "Al-aurad Al-Ikhwaaniyah" yang senantiasa dibaca dan tidak meninggalkannya kecuali
dalam keadaan yang sangat darurat atau terpaksa.

Hendaknya seorang Al-Akh dalam menyempurnakan kewajibannya kepada Allah SWT senantiasa menjaga dan memelihara "Thaharah hissiyyah dan ma’nawiyyah", thaharah hissiyyah dengan berwudhu dan mendawamkannya ( Al-maidah : 6 ) sedangkan tharah ma’nawiyyah dengn menjaga hati dan lisan dari dzhon, tajassus dan ghibah ( Al-Hujurat : 12), juga dengan membuang sikap hasad, sebagaiman hadits nabi mengatakan : "Iyyaakum wal hasada fa innal hasada ya’kulul hasanaat kama ta;kulunnarrul khatoba’ ( jauhilah olehmu Hasad karena Hasad itu memakan kebaikan sebagaiman api memakan kayu bakar ).

Kewajiban lainnya adalah membaguskan shalat dengan menunaikannya pada waktunya dan bersungguh-sungguh ke masjid untuk menunaikannya secara berjamaah, Rasululloh SAW memotivasi ummatnya untuk shalat berjamaah dengan 27 derajat dibanding shalat sendirian, bahkan lebih afdhal lagi bila hal itu dilakukan di Masjid sebagaiman hadits yang diriwayatkan oleh Tirmidzi dan Al-Hakim : "Idzaa ra’aitumurrajula ya’taadul masjidafasyhaduu lahu bil iiman" (apabila engkau melihat seseorang membiasakan pergi ke Masjid maka saksikanlah oleh kalian keimanannya). Sedangkan shalat yang harus diperhatikan oleh seorang Al-Akh bukan hanya semata-mata dari aspek mengerjakannya, tetapi yang lebih penting dari itu adalah aspek menegakkannya dengan menjauhkan diri dari perbuatan keji dan munkar. As-Syekh Mutawaali Sya’rawi salah seorang ulama pakar tafsir tematik mengatakan bahwa firman Allah yang menyatakan "Innasshalaata tanha anil fakhsyaa’i wal munkar" itu bisa dibalik pengertiannya menjadi "Innal fakhsya’a wal munkar tanha ‘anisshalaati", artinya shalat yang sungguh-sungguh dan disertai dengan merenungkan hakekatnya dapat mencegah perbuatan yang keji dan munkar, sebaliknya perbuatan yang keji dan munkar dapat mencegah pelakunya dari kesungguhan dan hakekat shalat yang ditunaikannya.

Setiap bulan Ramadhan ada kewajiban bagi Al-Akh untuk menunaikan ibadah puasa seoptimal dan sebaik mungkin kemudian setiap bulan Dzul Qa’dah dan Dzulhijjah Al-Akh yang mampu dari segi materi berkewajiban menunaikan haji ke Baitulloh atau mempersiapkannya untuk dapat menunaikannya kelak di kemudian hari dengan bersungguh-sungguh bekerja dan mencari maisyah (Ali Imron : 97, Al-hajj : 27).
Hendaknya pula seorang Al-Akh senantiasa memperbaharui taubat dan istighfar, menjauhkan diri dari dosa –dosa kecil apalagi dosa besar ( Annisaa : 17 – 18, Ali Imron : 135 ) Hendaknya pula seorang Al-Akh mengoptimalkan waktunya karena "Al-Waqtu hual hayah", waktu adalah kehidupan itu sendiri, kemudian bersikap wara’ dari segala syubuhat sehingga tidak jatuh kepada yang haram.

Hendaknya seorang Al-Akh bermujahadah li nafsihi, mengarahkan kecenderungan nafsu senantiasa kepada yang halal dan baik, sehingga terhindar dari segala yang haram dimana saja kapan saja, lebih dari itu hendaknya seorang Al-Akh senantiasa berniat untuk jihad dan mempersiapkan diri semampunya untuk itu (Al-Anfal :60).

Kewajiban terhadap Badan
"Inna lijasadika ‘alaika Haq", sesungguhnya bagi jasadmu ada hak, itulah nasehat Rosululloh SAW kepada seorang sahabat yang ingin berpuasa terus sepanjang hari. Di antara hak jasad yang menjadi kewajiban seorang Al-Akh adalah menjaga dan memeliharanya dari segala penyakit, "wa sihhataka qobla saqamika" dan sehatmu sebelum sakitmu demikan nasehat Rosululloh SAW untuk senantiasa memelihara kesehatan badan

Untuk menjaga keseimbangan badan hendaknya seorang Al-Akh tidak berlebihan dalam mengkonsumsi kopi, teh dan sejenis minuman seperti itu lainnya (Soft drink), sedangkan rokok harus benar-benar dihindari samasekali, selain itu juga menjaga kebersihan badan, tempat, pakaian, makanan dan lain-lainnya, karena "Buniaddinu ‘alannadzhafah" (Dibangun Din itu di atas kebersihan).

Banyak berolah raga walaupun hanya sekedar berjalan kaki, mencegah dari mengkonsumsi khamr dan apa saja yang memabukkan. Semua kewajiban terhadap badan tidak lain dimaksudkan agar Al-Akh senatiasa fit dan prima dalam menjalankan ibadah dan tugas da’wah, karena sesungguhnya Ikhwah adalah SDM yang mahal, sekian lama terbina dan bila pada saat-saat tenaganya dan fikirannya sangat dibutuhkan dalam da’wah kemudian tiba-tiba tidak produktif dan optimal lantaran kesehatan sangatlah disayangkan. "Al-mu’minul Qowiyyu khoirun wa ahabbu ilallahi minal mu’minddhoifi" (Mu’min yang kuat lebih baik dan lebih disukai oleh Allah daripada Mu’min yang lemah) Hadits Nabi.

Kewajiban Al-Akh dalam memelihara dan menjaga kondisi badannya pada prinsipnya adalah mengatur keseimbangan, agar suplai makanan yang masuk ke dalam tubuh tidak berlebihan sehingga menimbulkan isyraf dan juga tidak kekurangan sehingga mendzhalimi diri sendiri, terlalu berlebihan dalam mengkonsumsi makanan, apalagi bukan kategori makanan yang menyehatkan. Melainkan yang hanya sekedar memenuhi standar halal tapi tak baik untuk dikonsumsi, seperti sejenis makanan fast food, mie Instan dll. Padahal kita diperintahkan oleh Allah SWT untuk mengkonsumsi makanan yang "Halalan Thayyiban". Perintah Allah tersebut bukan hanya sekedar sebuah syariat, tetapi terbukti hikmahnya dapat menjamin kesehatan seseorang, karena kesehatan itu pangkalnya di perut yang menjadi tempat segala jenis makanan dan minuman, sebagaimana sabda Rosululloh SAW : "Maa ro’aitu wi-aa’a rajulin sarran min bathnihi" (Tidaklah aku melihat wadah seseorang yang lebih buruk dari perutnya).

Oleh karena itu memilih jenis makanan yang sehat juga merupakan kewajiban seorang Al- Akh agar terpelihara badannya dari segala penyakit. Misalnya membatasi makanan yang mengandung lemak dan kadar kolesterol tinggi, karena hal itu lama kelamaan akan mengakibatkan penyempitan pembuluh darah dan memicu munculnya penyakit jantung koroner. Sebaliknya memperbanyak mengkonsumsi sayur-sayuran dan buah-buahan sangat bagus untuk pencernaan.

Kesimpulannya adalah Al-Akh harus menjaga keseimbangan tubuh agar sesuai antara suplai dan energi yang dikeluarkan. Insya Allah seorang Al-Akh banyak mengeluarkan energinya untuk da’wah baik energi fisik maupun pikiran, bahkan energi pikiran termasuk hal yang dominan terkuras dari diri Al-Akh. Oleh karenanya menjaga keseimbangan dengan menunaikan kewajiban terhadap badan menjadi sebuah kewajiban yang terkait dengan pelaksanaan kewajiban yang lainnya seperti kewajiban beribadah dan da’wah , sebagaimana kaidah fiqih mengatakan ; "Maa laa yatimmul waajibu illaa bihi fahuwa waajibun". Di sisi lain Aloh telah memberikan contoh keseimbangan pada struktur ciptaanNya, seperti langit yang ditegakkanNya dan dirancang dengan penuh keseimbangan. Jarak antara matahari dan bumi juga diatur seimbang, tidak terlalu dekat sehingga bumi terancam bahaya oleh radiasinya, juga tidak terlalu jauh sehingga suhu udara di bumi tidak membeku. Demikianlah Allah SWT menggambarkan prinsip-prinsip keseimbangan, dan oleh karenanya kita dilarang untuk menyimpang dari timbangan dan takaran yang semestinya, wabilkhusus untuk badan kita. ( QS Ar-Rahman : 7-10 ).

Kewajiban terhadap akal
Akal merupakan karunia Allah SWTyang sangat berharga. Betapapun terbatasnya kemampuan akal, akan tetapi Allah telah mendisain akal seseorang agar memiliki kemampuan untuk merenungkan nilai-nilai kebenaran. Oleh karena itu seseorang dapat tergolong sebagai penghuni neraka sa’ir lantaran meninggalkan kewajibannya dalam hal menggunakan akalnya. ( QS. Al-Mulk : 10 )

Di antara kewajiban seorang Al-Akh terhadap akalnya adalah dengan banyak membaca dan produktif dalam membuat tulisan. Semangat membaca dan menulis merupakan stimulus dari wahyu pertama yang termaktub dalam rangkaian surat al-‘Alaq. Kemudian syogyanya seorang Al-Akh juga dianjurkan untuk banyak menelaah Risalah-risalah Ikhwan (Risalah Ta’lim, Risalah Jihad dll), surat kabar, tabloid, buletin dan majalah yang diterbitkannya, berusaha sebisa mungkin mengadakan perpustakaan betapapun kecil dan sederhana, sedangkan bagi seorang Al-Akh yang mempunyai peluang, kemampuan dan prospek akademis hendaknya jangan menyia-nyiakan hal itu untuk memperdalam kemampuan akademisnya dan keterampilan ilmiahnya, hal ini ditekankan oleh Allah SWT dalam firmanNya surat at-Taubah : 122.
Dengan segala kemampuan akademis dan wawasan keilmuan yang dimiliki seorang Al-Akh, maka wajiblah baginya untuk memberikan perhatian kepada kegiatan keislaman secara umum. Sehingga dapat segera direspon dengan baik bila ada kegiatan da’wah.

Kewajiban pula bagi seorang Al-Akh untuk mengerahkan pikirannya bagaimana dapat membaguskan tilawah Al-Qur’annya, dan mentadabburkan kandungan ma’nanya ( 4 : 82, 47 : 24, 38 :29 ). Imam Ali Bin Abi Thalib berkata ; "Laa Khaira fii qira’atin laa tadabbura fiihaa" (Tidak ada kebaikan dalam membaca Al-Qur’an yang tidak dibarengi dengan mentadabburkannya). Di sisi lain seorang Al-Akh diharuskan banyak mempelajari Sirah Nabawiyah dan sejarah salafussalih, karena hal itu akan memantapkan hati (Tsabat), menjalin hubungan nostalgia dan mempertajam memori (Dzikra) dan nasehat penuntun di jalan da’wah (Mau’idzah). Sebagaiman firman Allah SWT dalam surat Hud : 120. Juga untuk menambah militansi dan semangat dalam berda’wah serta berjihad di jalan Allah, karena sebagaimana perkataan Ulama Salafussalih "Al-Hikayatu jundun min junudillah" (Kisah atau cerita laksana tentara-tentara Allah SWT).
Kewajiban intelektual seorang Al-Akh juga dianjurkan untuk berusaha mempelajari bahasa Arab dan gramatikanya serta disiplin ilmu syari’ah lainnya.

Kewajiban Al-Akh terhadap akhlaknya
Hendaknya seorang Al-Akh bersikap malu dan peka perasaannya. Malu yang dimaksud di sini adalah menjaga diri dari hal-hal yang dapat merusak keimanan dan kehormatan diri. "Al-Hayaa’u satrul Iman" (Malu itu sebagian dari Iman), demikian hadits Rosululloh SAW. Sedangkan yang dimaksud peka perasaannya adalah cepat tanggap terhadap kebaikan-kebaikan, baik dalam bentuk perkataan maupun perbuatan, misalnya bila seorang Al-Akh kedatangan tamu maka ia cepat-cepat menyambut tamunya dengan senyum dan wajah yang berseri seri, "Tabassumuka li akhika sadaqah" (Senyummu kepada saudaramu adalah sodaqoh), demikian nasehat Rasulullah SAW. Akhlak terpuji lainnya yang menjadi kewajiban seorang Al-Akh adalah sikap tawaddhu, tawaddhu yang dimaksud

bukanlah rendah diri tapi rendah hati. Sebab kalau rendah diri pertanda tidak memliki izzah maka tawaddhu yang sebenarnya adalah tidak menyombongkan dan membesarkan diri dihadapan orang-orang beriman, tetapi sebaliknya merasa besar dan mulia di hadapan orang-orang kafir, " ‘Aizzatin ‘alal kaafiriina, ‘Adzillatin ‘alal mu’minin" (5 : 54), tawaddhu yang dimaksud disini juga bukan "jurus tawaddhu" yang terkadang ditunjukkan oleh seorang Al-Akh untuk menolak satu permintaan kebaikan atau wadzhifah, baik tandzhimiyah maupun da’awiyah.

Seorang Al-Akh berkewajiban menjunjung tinggi kebenaran dan menjauhi sikap dusta, karena bersikap benar itu amanah dan dusta itu khianat. Orang yang konsisten dengan kebenaran biasanya memiliki keinginan yang kuat (quwwatul iradah), istiqomah, tidak plin-plan dan tidak gampang mengingkari janji, bersikap berani karena benar, mengakui kesalahan, menyadari keterbatasan diri sendiri dan mampu menguasai emosi.
Hendaknya pula seorang Al-Akh menjaga kehormatan dan wibawanya, meskipun demikian hal itu bukan berarti menghalanginya untuk sekali-kali bergurau dan melempar senyum, "Arihuu anfusakum fainnahaa lam tushna’ min hadiid" (Rehatkanlah diri kalian karena diri kalian bukan terbuat dari besi, demikian hadits Rasulullah SAW.
Hendaknya seorang Al-Akh menjauhi pergaulan yang jelek dan rusak serta menjauhi tempat maksiat, meskipun tidak melakukan maksiat di tempat tersebut. Namun hal itu akan menimbulkan fitnah dan kurang mendatangkan berkah, oleh karena itu di antara adab-adab rihlah adalah tidak mengunjungi tempat yang nyata-nyata banyak dan penuh dengan kemaksiatan.

Kewajiban Al-Akh terhadap kantongnya
Meskipun kaya seorang Al-Akh tetap berkewajiban untuk bekerja mencari maisyah. Sebab semakin kaya semakin banyak harta yang diinfakkan di jalan da’wah, terutama para suami yang harus bekerja menghidupi anak dan istrinya. Suami adalah qowwam, sehingga meskipun isterinya adalah orang kaya bukan berarti suami lepas dari tanggung jawab mencari maisyah, karena kekayaan isteri tidak menggugurkan kewajiban suami untuk mencari nafkah. (4 :34).

Hendaknya seorang Al-Akh jangan terlalu berambisi untuk duduk di birokrasi, tetapi jangan ditolak bila memang peluang itu ada. Seorang Al-Akh lebih disukai menjadi wiraniaga atau pengajar, karena waktunya lebih fleksibel dan tidak terlalu mengikat, sehingga bebas dan leluasa untuk melakukan manuver-manuver da’wah. Adapun seorang Al-Akh bila menjadi tenaga profesional hendaknya seoptimal mungkin menjaga kualitas, kredibilitas dan tepat janji sesuai kesepakatan, dengan kata lain ithqonul ‘amal. "Innallaha yuhibbu idzaa ‘amila ahadun an yuthqinahu" (Sesungguhnya Allah SWT menyukai bila seseorang bekerja ia melakukannya dengan ithqon). Jangan menyalah artikan tsiqoh dengan ikhwah lalu bermuamalah seenaknya atau membiasakan manajemen "afwan" untuk menutupi kelalaiannya dan ketidak ithqonannya dalam bekerja.

Dalam mencari Ma’isyah seorang Al-Akh jangan coba-coba bermain riba, karena selain tidak berkah hal itu berarti melanggar sesuatu yang jelas-jelas diharamkan Allah SWT, juga menjauhi perjudian dengan segala unsurnya, sebaliknya seorang Al-Akh berkewajiban menghemat dengan menabung dan menyimpan uangnya agar sewaktu-waktu bila ada emergency bisa digunakannya tanpa harus meminta atau meminjam kepada yang lain. Bila dari hasil ma’isyah menghasilkan uang cukup banyak janganlah berlebihan dan berfoya-foya sehingga cenderung mengarah kepada perbuatan yang mubadzir, dan yang terakhir sedapat mungkin mencintai produk dalam negri wabil khusus produk sesama ikhwah untuk menggairahkan produktifitas ma’isyah di kalangan ikhwah.

Kewajiban Al-Akh terhadap da’wah
Kewajiban seorang Al-Akh terhadap da’wahnya adalah menjaga konsistensi dan soliditas hubungan terhadap jama’ah, kalaupun seorang Al-Akh menjalin hubungan dengan institusi dan organisasi lainnya, seperti perusahaan, ormas dll, maka hal itu dibenarkan sepanjang ada maslahat berkecimpung di dalamnya, terlebih lagi bila hal itu memang dilakukan atas perintah dan rekomendasi jama’ah sebagai on mission misalnya. Sebaliknya memutuskan hubungan sama sekali dengan lembaga atau institusi baik hukum, pemerintahan maupun pendidikan yang nyata-nyata berlawanan dengan fikrah Islam.

Juga menjadi kewajiban seorang Al-Akh untuk mengenali anggotanya satu persatu dengan baik, menunaikan hak-hak ukhuwwah mereka, mengutamakan dan membantu mereka serta menunjukkan rasa cinta dan empati kepada mereka karena Allah SWT.
Hendaknya seorang Al-Akh berpartisipasi aktif dalam da’wahnya dengan menyumbangkan sebagian hartanya, menyebarluaskan da’wah ke mana saja, mulai dari keluarga dan siapa saja yang berhubungan dengannya. Dan seorang Al-Akh senantiasa merasakan nuansa keqiadahan meliputi dirinya, sehingga terus menerus terasa berhubungan dengan qiadah baik secara ruh maupun amal, misalnya meminta idzin jika hendak melakukan kebijakan dan manuver da’wah yang dirasakan penting dan sensitif. Ala kulli hal hendaknya seorang Al-Akh laksana tentara yang bersiap siaga di pos dan baraknya untuk menunggu komando dan perintah.

Kewajiban Al -Akh kepada masyarakat umum.
Kepada orang lain meskipun dia bukan ikhwah hendaknya seorang Al-Akh bersikap adil, objektif dalam mengambil keputusan di setiap keadaan ( 5 : 8 ), jangan melupakan kebaikan orang lain hanya karena marah dan sebaliknya jangan menutup mata terhadap kejahatan dan keburukannya karena terlalu senang kepadanya.

Seorang Al-Akh hendaknya bersungguh-sungguh berkhidmat demi kepentingan orang lain, dan merasakan adanya kegembiraaan dan kepuasan batin bila dapat berbakti kepada orang lain, seperti menengok orang sakit atau menghibur seseorang dalam kesedihannya walaupun hanya dengan satu kalimat. "Khairunnaasi anfa’uhum linnaasi" (sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi orang lain), demikian hadits Rasulullah SAW.

Kepada orang lain Al-Akh hendaknya menebar kasih sayang, bersikap toleran, mudah mema’afkan dan lapang dada, bersikap lembut walaupun kepada binatang, bergaul dengan akhlak yang baik kepda semua orang dan menjaga adab dalam hidup bermasyarakat. Menyayangi yang kecil, menghormati yang besar, melapangkan majlis dan memberi tempat duduk kepada orang lain. Kemudian tidak melakukan tajasssus, ghibah, dan tidak lupa meminta idzin bila hendak masuk atau keluar dari ruangan ( 49 : 9 – 13 ).
Wallaahu a‘lam bisshawab

0 comments: